You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Petugas KPKP Jaktim Periksa 23 Sapi Kurban di Masjid At Tien
photo Nurito - Beritajakarta.id

Hewan dan Daging Kurban di Masjid At Tien Diperiksa

Petugas Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (Sudin KPKP) Jakarta Timur melakukan pemeriksaan hewan dan daging kurban di Masjid At Tien.

Alhamdulillah seluruh sapi kurban di Masjid At Tien ini sehat dan proses penyembelihan hewan sudah sesuai prosedur,

Pemeriksaan dilakukan saat hewan sebelum dipotong hingga setelah dipotong. Pemeriksaan meliputi seluruh bagian daging hingga jeroan. Hasilnya, petugas tidak menemukan daging maupun jeroan yang tidak layak konsumsi.

Sudin KPKP Jaktim Terjunkan 200 Petugas Periksa Daging Kurban

Kasi Peternakan dan Kesehatan Hewan Sudin KPKP Jakarta Timur, Irma Budiany mengatakan, seluruh hewan dan daging kurban yang di Masjid At Tien dalam kondisi sehat dan layak konsumsi.

"Alhamdulillah 23 sapi kurban di Masjid At Tien sehat dan proses penyembelihan juga sesuai prosedur," ujar Irma, Jumat (31/7).

Selain itu, sambung Irma, proses penyembelihan dan lokasi pemotongan hewan juga menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Sekretaris Panitia Kurban Masjid At Tien, Zahrudin menambahkan daging kurban langsung dibagikan ke warga sekitar seperti di Kelurahan Ceger, Lubang Buaya, Bambu APUS, Dukuh, dan Pinang Ranti.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye10071 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1311 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1226 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1194 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye957 personBudhi Firmansyah Surapati